Aksi Damai Lembaga INPEST Desak KPK dan Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Participating Interest 488M
Aksi demo damai di depan gedung KPK dan Kejagung secara bersamaan dihadiri Ketum Lembaga INPEST Ganda Mora, Kordinator aksi Lambok Str, Kordinator Lapangan Lambok Simbolon serta diikuti puluhan anggota dari Lembaga INPEST diseluruh Indonesia.
Baca Juga:
- Gelar Aksi Demo, Gemmpar Desak Kejati dan Polda Riau Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil
- Datang Untuk Memberikan Keterangan, Lembaga INPEST Desak Kejagung dan KPK Usut Tuntas Dana Particing Interst Rp. 488 M dan DBH Sawit Rp. 39 M di Rokan Hilir
- Ketua Presidium FPII: Usut Tuntas Terbakarnya Rumah Wartawan Tribrata TV
Adapun tuntutan massa pernyataan sikap Lembaga INPEST, bahwa adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran merajalela di Kabupaten Rokan Hilir, dan tidak adanya transparansi atau keterbukaan anggaran dan penggunaan dana dibawah kepemimpinan Bupati Rokan Hilir Aprizal Sintong.
Salah satunya teruntuk penyalahgunaan dana Particing Interest (PI) yang bersumber dari PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebesar lebih kurang Rp. 488 Miliar Rupiah masuk ke rekening Perseroan Daerah Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPR) tertanggal 31 Desember 2023.
"Berdasarkan data, dana sebesar 70 M deviden awal yang diambil dari Dana PI 488 Miliar pada tanggal 1 Januari 2024 disetorkan ke Kasda Kabupaten Rohil yang ditransfer oleh Direktur Utama BUMD Rohil Rahman SE (kita ralat dalam orasi dan spanduk nama Rahmad Hidayat) terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang," sebut Korlap, Lambok Str saat dikonfirmasi awak media.
Bahkan dana sebesar Rp. 70 M yang disetorkan ke Kasda sebagai deviden awal itu digunakan pembayaran gaji honorer yang diangkat Bupati Rokan Hilir, bukan pengangkatan dari Pusat, juga untuk kegiatan hibah. Padahal rencana bisnis atau pelaksanaan bisnis dari BUMD Rohil belum di mulai. Jadi dana sebesar 70 M (deviden awal) itu dugaan kita sebuah akal-akalan dari kebijakan sang penguasa saat ini.
Sehingga Kita mempertanyakan kemana penggunaan dana tersebut yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Rokan Hilir, namun diperuntukkan ke sesuatu yang tidak jelas, serta nuasa politik Bupati Rohil Afrizal Sintong, kita juga mempertanyakan dasar pemberian 9 Unit mobil mewah, 3 motor dan puluhan ribu paket sembako dari Bank Riau Ke BUMD Rohil dasar dari penyimpanan uang negara.
Selanjutnya kita pertanyakan terkait Dana Bagi Hasil Sawit sebesar 39 Miliar Rupiah hasil pemeriksaan BPK RI digunakan untuk hibah ke KPU, Bawaslu, pembayaran gaji Honorer dan peningkatan gaji Pegawai yang seharusnya di gunakan untuk infrastruktur jalan dan kesejahteraan rakyat.
"Hal tersebut membuat masyarakat bingung dan curiga kemana dana-dana tersebut digunakan," sebut Ganda.
Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi ( INPEST) mengatakan, bahwa tujuan dari aksi damai ini adalah untuk mendesak KPK dan Kejaksaan Agung agar segera menuntaskan laporan kami terkait penggunaan dana Participating Interest (PI) sebesar Rp 488 M dan Dana DBH Sawit sebesar Rp. 49 M segera di tuntaskan, dengan memanggil Rahman SE sebagai Dirut PD Sarana Prasarana Rokan Hilir dan juga Bupati Rokan Hilir Aprizal Sintong untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut.
"Kami melakukan orasi dengan jumlah massa 60 orang, dan selanjutnya Kami akan terus melakukan demo dengan jumlah massa yang lebih besar lagi, sampai permasalahan ini segera di tuntaskan. Dalam aksi demo ini kami juga menyampaikan tambahan data yang langsung diterima Humas KPK RI Bapak Mukti, dan beliau menyampaikan akan ditelaah lebih lanjut untuk selanjutnya melakukan penyelidikan," ucap Ganda.
Editor: Sigalingging