Dinilai Tidak Sesuai Surat Menteri, Inpest Laporkan Penggunaan Dana Participating Interest ke KPK dan Kejagung
Aduan yang dilakukan oleh Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ganda Mora, M.Si pada Senin 15 Juli 2024 perihal pencairan uang sebesar 70 Miliar pada tanggal 5 Februari 2024 dari Direktur Utama BUMD Rohil ke BPKAD Rohil, tujuan transaksi penyetoran deviden awal Tahun 2023, Namun penyetoran deviden dibuat untuk pembayaran gaji honorer Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Baca Juga:
- INPEST Kritisi Surat Panggilan Dirjen Inspektorat Untuk Plt Bupati Rohil, Ganda Mora: Panggilan Rahasia Kok Disebarluaskan
- INPEST: Kami Percaya Kejagung dan KPK Akan Tuntaskan Kasus Dana PI dan DBH Sawit di Rokan Hilir
- Kasihhati Law Firm Apresiasi Bareskrim Mabes Polri Quick Respons Terkait Suprapto Laporkan 3 Tokoh Berpengaruh di Karanganyar
"Saya datang ke KPK RI untuk mengadukan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang dikelola BUMD Kabupaten Rohil," kata Ganda kepada awak media, Selasa 16 Juli 2024.
Tanda terima surat dokumen Lembaga INPEST Ke KPK dengan surat nomor : 78/Lap-Infest/VII/2024 yang berjumlah lampiran dokumen satu berkas diterima oleh KPK RI pada 15 Juli 2024.
Lebih lanjut Ganda mengatakan, pencairan uang sebesar 70 Miliar melalui Direktur Utama BUMD Rohil ke BKAD Rohil tersebut tidak sesuai dengan Surat Menteri ESDM tentang hal persetujuan pengalihan dana PI 10 Persen di Wilayah Kerja Rokan tertanggal 4 Oktober 2023.
Dalam surat Menteri ESDM tersebut, dimana terdapat Point 7 sejak tanggal efektif pengalihan PI 10 persen serta dalam jangka waktu KBH WK Rokan pemegang saham RPR dilarang untuk mengalihkan saham yang dimilikinya kepada pihak lain, dan RPR dilarang untuk mengalihkan partipasi interes yang dimilikinya kepada pihak lain .
Selanjutnya dalam Point 9 juga menjelaskan Gubemur dan Bupati/Walikota terkait wajib melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana PI 10 Persen yang dipergunakan oleh BUMD yang merupakan pemegang saham RPR dan RPR, dengan melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di daerah.
Dalam aduannya ke KPK, Ganda melampirkan sejumlah bukti. Ia juga menyampaikan penggunaan dana Participating Interest sebesar 488 Milyar tersebut agar dapat mengungkap dan menyidik terkait dugaan penyalahgunaaan dana PI Tahun 2023. Siapa penanggung jawab dan siapa pemberi kebijakan dalam hal ini.
"Penggunaan dana Participating Interest sebesar 488 Milyar tersebut agar dapat mengungkap dan menyidik terkait dugaan penyalahgunaaan dana PI Tahun 2023. Siapa penanggung jawab dan siapa pemberi kebijakan dalam hal ini," sebut Ganda.
Kami melaporkan Direktur Utama BUMD sebagai penanggung jawab dan Bupati Kepala Daerah sebagai pengawas terhadap penggunaan dana PI 10 Persen, malah mengabaikan larangan pengalihan partipasi interes tersebut ke pihak lain, dalam hal ini digunakan untuk pembayaran Gaji Honor, pembayaran tunda bayar proyek oleh Pemda Rokan Hilir.
Belum lagi terkait adanya pengeluaran dana yang dicairkan pada tanggal 3 Februari 2024 sebesar 800 juta, tanggal 5 sebesar 50 juta dan tanggal 6 sebesar 250 juta, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi kami terkait peruntukan dana tersebut. Oleh karenanya, kami menduga ada dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang sehingga perlu di usut tuntas oleh aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami menduga ada dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, sehingga perlu di usut tuntas oleh aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tegas Ganda.
Sigalingging