Jumat, 10 Januari 2025 WIB

Naik 6,5 Persen, UMP Riau Tahun 2025 Telah Ditetapkan

Administrator - Selasa, 10 Desember 2024 15:24 WIB
Naik 6,5 Persen, UMP Riau Tahun 2025 Telah Ditetapkan

Potretnegerinews.com, Pekanbaru/Riau -Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp. 3.508.776,22. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga:

Penetapan UMP tersebut telah disetujui melalui keputusan Gubernur Riau nomor 3724/12/2024 yaitu tentang upah minimum Provinsi Riau. Ketentuan ini juga sesuai dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Dikatakan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Riau telah melaksanakan sidang dewan pengupahan sebanyak dua kali. Pertama di tanggal 6 Desember dan dilanjutkan pada tanggal 9 Desember 2024.

"Inilah kesepakatan yang kita hasilkan di Dewan Pengupahan Provinsi Riau, yang mana hari Senin kemarin juga kami sudah melaporkan kepada Bapak Pj Gubernur Riau dan telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Riau," ujarnya di Kota Pekanbaru, Selasa (10/12/24).

Dijelaskan, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) telah ditetapkan juga melalui keputusan Gubernur Riau nomor 3725/12/2024 tentang upah minimum sektoral pertambangan migas. Kemudian, keputusan Gubernur Riau nomor 3726/12/2024 tentang upah minimum sektoral perkebunan pertanian.

"Selanjutnya yaitu upah minimum sektoral provinsi yang terdiri dari upah minimum subsektor pertambangan minyak bumi dan aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam Provinsi Riau tahun 2025 yaitu sebesar Rp. 3.543.863,98. Kemudian yaitu upah minimum di sektor perkebunan pertanian Provinsi Riau tahun 2025 sebesar Rp. 3.526.320,1," sebutnya.

Diungkapkan, kenaikan upah minimum tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2025. Sehingga dengan kebijakan ini, Pemprov Riau berharap kesejahteraan pekerja akan meningkat secara signifikan, sekaligus memberikan kontribusi terhadap percepatan pembangunan ekonomi daerah.

"Pemberlakuan ketetapan upah minimum ini akan dimulai pada 1 Januari 2025. Oleh karena itu, dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja di wilayah Riau," ucapnya.

Editor: Sigalingging

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gratis dan Terbuka Untuk Umum, Festival Lagu Melayu Serumpun Datin Syarifah Aida 2025 Kembali Digelar

Gratis dan Terbuka Untuk Umum, Festival Lagu Melayu Serumpun Datin Syarifah Aida 2025 Kembali Digelar

Untuk Tahun 2025, Pekanbaru Optimistis Capai Target Kunjungan Wisatawan 65%

Untuk Tahun 2025, Pekanbaru Optimistis Capai Target Kunjungan Wisatawan 65%

Pemprov Riau Imbau Penetapan UMK dan UMSK 2025 Paling Lambat 18 Desember

Pemprov Riau Imbau Penetapan UMK dan UMSK 2025 Paling Lambat 18 Desember

Pj Gubri Terbitkan Surat Gubernur Terkait Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025

Pj Gubri Terbitkan Surat Gubernur Terkait Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025

Komit Akan Target yang Telah Ditetapkan, Tim TMMD Kodim 0313/Kpr Gesa Pembangunan RTLH

Komit Akan Target yang Telah Ditetapkan, Tim TMMD Kodim 0313/Kpr Gesa Pembangunan RTLH

Seknas FPII Ditetapkan Jadi Anggota TP2D Kabupaten Donggala

Seknas FPII Ditetapkan Jadi Anggota TP2D Kabupaten Donggala

Komentar
Berita Terbaru