Senin, 21 April 2025 WIB

Pemprov Riau Imbau Penetapan UMK dan UMSK 2025 Paling Lambat 18 Desember

Administrator - Rabu, 11 Desember 2024 19:42 WIB
Pemprov Riau Imbau Penetapan UMK dan UMSK 2025 Paling Lambat 18 Desember

Potretnegerinews.com, Pekanbaru/Riau -Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menghimbau seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Riau untuk segera menyelesaikan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025. Pengumuman resmi terkait UMK dan UMSK harus dilakukan paling lambat pada 18 Desember 2024.

Baca Juga:

Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat menegaskan bahwa batas waktu ini telah ditetapkan untuk memastikan perusahaan dapat mempersiapkan diri sebelum kebijakan upah baru mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Oleh karena itu, Dewan Pengupahan kabupaten/kota dapat mempersiapkan penetapan UMK dan UMSK.

"Kami meminta agar setiap kabupaten dan kota mematuhi batas waktu tersebut. Ini penting agar tidak ada keterlambatan dalam penerapan terkait upah minimum di masing-masing daerah," ujarnya, di Kota Pekanbaru, Rabu (11/12).

Disebutkan, imbauan ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur mekanisme penetapan upah minimum. Sehingga, hal itu dapat menjadi pedoman dan diharapkan jangan sampai melewati ambang batas waktu yang telah ditentukan.

"Untuk itu melalui Dewan Pengupahan kabupaten/kota dapat melakukan pembahasan, terlebih telah diamanatkan sebagaimana dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, diharuskan penetapan sebelum tanggal 18 Desember tahun 2024," ucapnya.

Disampaikan, apabila terjadi kendala penetapan UMK dan UMSK dari pemerintah kabupaten/kota, Ia berpesan untuk segera melakukan komunikasi ke Disnakertras Riau. Sehingga, pihaknya dapat melakukan monitoring lanjutan.

"Saya kira dari hasil komunikasi kita dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kota, pada prinsipnya mereka sudah mengetahui terkait dengan kedoman penyusunan upah minimum dan upah sektoral. Sehingga diharapkan tidak ada persoalan dan tidak ada hambatan." ujarnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 sebesar Rp3.508.776,22. Kenaikan 6,5 persen tersebut telah disetujui melalui keputusan Gubernur Riau nomor 3724/12/2024 yaitu tentang upah minimum Provinsi Riau.

Selanjutnya, keputusan Gubernur Riau nomor 3725/12/2024 tentang upah minimum sektoral pertambangan migas. Kemudian, keputusan Gubernur Riau nomor 3726/12/2024 tentang upah minimum sektoral perkebunan pertanian.

Editor: Sigalingging

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Di Tengah Penerapan Efisiensi Anggaran, Pemprov Riau Komitmen Jaga Kualitas Pelayanan Publik

Di Tengah Penerapan Efisiensi Anggaran, Pemprov Riau Komitmen Jaga Kualitas Pelayanan Publik

Pemprov Riau Perjelas Regulasi CSR, Bobby Rachmat: Agar Dana CSR Benar-benar Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat

Pemprov Riau Perjelas Regulasi CSR, Bobby Rachmat: Agar Dana CSR Benar-benar Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat

Pemprov Riau Ambil Langkah Tegas Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Hingga 50 Persen

Pemprov Riau Ambil Langkah Tegas Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Hingga 50 Persen

Pemprov Riau Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja dan Berpakaian ASN Selama Ramadhan

Pemprov Riau Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja dan Berpakaian ASN Selama Ramadhan

Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas Sejak Dini, Polda dan Pemprov Riau Gandeng Sekolah

Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas Sejak Dini, Polda dan Pemprov Riau Gandeng Sekolah

Pemprov Riau Ajukan Pembangunan Tiga SMA Negeri Baru ke Kementerian

Pemprov Riau Ajukan Pembangunan Tiga SMA Negeri Baru ke Kementerian

Komentar
Berita Terbaru