Sesalkan Keberadaan Oknum Brimob Berseragam Lengkap di Lahan Konflik Areal 88 Rantau Bais, PH Angkat Bicara
Terkait itu, Kuasa Hukum Dewi Maya Tanjung, Tommy Freddy Simanungkalit, S.Kom., SH., MH, mengungkapkan penyesalan atas tindakan oknum Brimob tersebut.
Baca Juga:
Menurut Tommy, surat perintah yang digunakan Brimob itu, diduga diberikan oleh Abdul Rahman Silalahi, untuk menjaga keamanan masyarakat di Rantau Bais, bukan untuk menjaga kebun sawit milik kliennya, yang kebanyakan pekerjanya adalah karyawan pemanen.
"Aneh, sebelumnya Abdul Rahman Silalahi mengerahkan preman untuk menguasai lahan klien kami. Namun, karena cara tersebut tidak berhasil, kini dia diduga memanfaatkan oknum Brimob untuk menakuti para pekerja di kebun sawit tersebut," ujar Tommy, Rabu, (11/12/2024).
Kehadiran Brimob lengkap dengan peralatan melekat mendapat penolakan dari warga setempat, karena surat perintah tersebut, tidak disertai pemberitahuan kepada pihak Upika setempat.
Tommy juga menjelaskan, penyalahgunaan surat perintah ini diduga dilakukan untuk kepentingan Abdul Rahman Silalahi. Dan menduga Brimob telah diperalat.
Seperti diberitakan, insiden sebelumnya di lokasi ini juga menegangkan, dimana hampir terjadi bentrokan antara penjaga kebun kelapa sawit dan puluhan orang tak dikenal (OTK) yang membawa senjata tajam (sajam). Namun, keributan tersebut dapat dihindari pada Minggu (17/11/2024).
"Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), lahan ini adalah milik klien kami," ungkap Tommy.
Sementara itu, surat pindah tangan dari Winarko kepada Abdul Rahman Silalahi tetap diproses meskipun masih dalam tahap gugatan perdata di Pengadilan Tinggi Riau.
"Kami meminta Kapolda Riau untuk menegakkan hukum dan menarik pasukan Brimob Polda Riau," ucap Tommy.
Tommy menambahkan kebun ini telah dimiliki kliennya atas nama Dewi sejak tahun 1997 lalu. Namun, dia digugat oleh Winarko, dan berdasarkan Putusan MA No. 1595 K/Pdt/2023, seluruh gugatan tersebut dimenangkan oleh kliennya.
"Sayangnya, dalam proses gugatan ini, diduga Winarko sengaja menjual lahan tersebut kepada Abdul Rahman Silalahi, yang jelas tidak terlibat dalam gugatan, sehingga masalah baru timbul," beber Tomy.
Senada dengan itu, Tommy mengingatkan semestinya polisi bersikap netral sebagai pengayom masyarakat, yang dapat mendinginkan situasi, bukan malah membiarkan situasi semakin memanas.
Terkait itu, hingga saat ini tim media belum mendapatkan keterangan resmi dari Kapolda Riau, Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H., meskipun telah mencoba mengonfirmasi hal tersebut.***