Selama 2024, Disnakertrans Riau Berhasil Tangani 502 Kasus Perselisihan Antara Pekerja dan Perusahaan

Potretnegerinews.com, Pekanbaru/Riau -Selama tahun 2024, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) se-Provinsi Riau mencatat sebanyak 502 kasus perselisihan antara pekerja dan perusahaan berhasil ditangani oleh Bidang Hubungan Industrial (HI).
Baca Juga:
Kasus-kasus tersebut terdiri dari 114 perselisihan hak, 31 perselisihan kepentingan, 352 perselisihan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), serta 5 kasus perselisihan internal antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dalam satu perusahaan.
"Sebanyak 473 kasus telah selesai, sementara 29 lainnya masih dalam proses penyelesaian. Sektor perdagangan dan perkebunan menjadi yang paling banyak mengalami perselisihan," ujar Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, melalui Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Riau, Muhammad Yunus, Kamis (9/1/2025).
Muhammad Yunus berharap di tahun 2025, perselisihan tenaga kerja dapat berkurang. Ia mengatakan, kunci penyelesaian konflik tenaga kerja terletak pada keseimbangan antara hak dan kewajiban kedua pihak.
"Perusahaan perlu lebih memperhatikan kesejahteraan pekerja, sementara pekerja harus menjalankan kewajibannya dengan baik dan mematuhi aturan perusahaan," tuturnya.
Disnakertrans Riau berkomitmen meningkatkan peran mediasi untuk menciptakan hubungan industrial yang kondusif. Dengan langkah ini, mereka optimistis dapat menyelesaikan setiap konflik tenaga kerja yang muncul. (bgs)
Editor: Sigalingging

Disnakertrans Riau Terima Laporan 3.128 Pekerja di Inhil Kena PHK

Disnakertrans Riau Akan Tindaklanjuti 53 Pengaduan yang Masuk ke Posko Pengaduan THR

Buka Posko Pengaduan THR, Disnakertrans Riau Siap Terima Aduan Pekerja

Terkait Kebijakan THR, Kadisnakertrans Riau: H-7 Lebaran, THR Wajib Dibayarkan

Penembakan WNI di Perairan Malaysia Jadi Perhatian Serius Pemprov Riau, Disnakertrans Riau Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
