Sabtu, 05 April 2025 WIB

Buka Posko Pengaduan THR, Disnakertrans Riau Siap Terima Aduan Pekerja

Administrator - Kamis, 13 Maret 2025 19:08 WIB
Buka Posko Pengaduan THR, Disnakertrans Riau Siap Terima Aduan Pekerja

Potretnegerinews.com, Pekanbaru/Riau -Untuk memastikan hak pekerja dalam menerima Tunjangan Hari Raya (THR), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau membuka Posko Pengaduan THR mulai Kamis (13/3/2025). Posko ini berfungsi sebagai tempat bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Baca Juga:

Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, Kamis (13/3/2025) mengatakan, posko ini dibuka sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR sesuai regulasi yang berlaku.

"Kami ingin memastikan semua pekerja menerima THR sesuai aturan. Jika ada keterlambatan atau perusahaan tidak membayar, pekerja bisa melapor langsung ke posko," ujar Boby Rachmat.

Disnakertrans Riau juga telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan terkait kewajiban pembayaran THR.

"Kami berharap tahun ini jumlah pengaduan bisa ditekan seminimal mungkin karena perusahaan sudah memahami kewajibannya," tambahnya.

Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Jika ada pelanggaran, laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti.

"Kami mengimbau perusahaan untuk taat aturan, dan pekerja yang haknya tidak dipenuhi bisa langsung mengadukan ke posko yang telah kami sediakan," pungkas Boby Rachmat.

Editor: Sigalingging

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terkait Kebijakan THR, Kadisnakertrans Riau: H-7 Lebaran, THR Wajib Dibayarkan

Terkait Kebijakan THR, Kadisnakertrans Riau: H-7 Lebaran, THR Wajib Dibayarkan

Penembakan WNI di Perairan Malaysia Jadi Perhatian Serius Pemprov Riau, Disnakertrans Riau Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

Penembakan WNI di Perairan Malaysia Jadi Perhatian Serius Pemprov Riau, Disnakertrans Riau Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

Selama 2024, Disnakertrans Riau Berhasil Tangani 502 Kasus Perselisihan Antara Pekerja dan Perusahaan

Selama 2024, Disnakertrans Riau Berhasil Tangani 502 Kasus Perselisihan Antara Pekerja dan Perusahaan

Peduli Tenaga Kerja, Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan Terkait Upah Minimum

Peduli Tenaga Kerja, Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan Terkait Upah Minimum

Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, Kadisnakertrans Riau Ingatkan Perusahaan Beri Izin Cuti Pekerja untuk Pilkada 2024

Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, Kadisnakertrans Riau Ingatkan Perusahaan Beri Izin Cuti Pekerja untuk Pilkada 2024

Disnakertrans Riau Turunkan Tim Pengawas ke Lokasi Kecelakaan Kerja di PT Duta Palma

Disnakertrans Riau Turunkan Tim Pengawas ke Lokasi Kecelakaan Kerja di PT Duta Palma

Komentar
Berita Terbaru