Wali Kota Pekanbaru Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi dan Mudik Lebaran

Menindaklanjuti hal itu, pihaknya meminta Pj Sekretaris Daerah agar segera membuatkan surat edaran terakit larangan pegawai atau ASN Pemko Pekanbaru yang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga:
"Kita minta keluarkan surat edarannya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Tapi kalau untuk kepentingan pribadi pakai mobil pribadi sendiri," kata mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau itu kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Larangan penggunaan mobil dinas itu juga termasuk larangan penggunaan saat mudik. "Termasuk juga imbauan, bukan hanya imbauan, tapi larangan bagi pejabat daerah kalau mau enak-enak silahkan pakai mobil pribadi," pungkasnya
Tak hanya melarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran, Walikota Pekanbaru juga akan mengumpulkan semua kendaraan dinas untuk dilakukan pendataan.
Akan tetapi pengumpulan mobil dinas baru dilakukan pasca lebaran Idulfitri mendatang."Arahan dari BPK ini berkaitan dengan mobil dinas aset kita yang ada di Kota Pekanbaru," ujarnya.
Dikatakan Agung, pihaknya tidak mengumpulkan mobil dinas tersebut sebelum lebaran tahun ini dan memberi kelonggaran kepada pegawai untuk menggunakan mobil tersebut sebelum datang libur lebaran.
Editor: Sigalingging

Danrem 031/WB Gelar Open House dan Silaturahmi ke Kediaman Sekda Riau Serta Wali Kota Pekanbaru

Wali Kota Pekanbaru Jamin Gaji THL dan Honor Hingga Februari Akan Dibayarkan

Pemprov Riau Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja dan Berpakaian ASN Selama Ramadhan

Pj Walikota Minta ASN Pekanbaru Untuk Lebih Responsif Terhadap Aduan Masyarakat

Meriahkan HAB ke-78 Kemenag Kabupaten Bengkali Gelar Jalan Santai Kerukunan Umat Beragama
