Disdukcapil Kota Pekanbaru Sudah Melayani Perekaman e-KTP Bagi Warga Berusia 16 tahun

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita mengatakan, warga yang akan menginjak usia 17 tahun sudah bisa melakukan perekaman e-KTP, meskipun fisik atau e-KTP cetaknya baru bisa diberikan pada saat usia warga tersebut sudah berusia 17 tahun.
Baca Juga:
"Perekaman KTP-el bisa dilakukan pada saat usia 16 tahun. Namun untuk KTP-el fisik belum bisa diberikan atau dicetak. Fisik KTP-el akan diberikan saat usia individu sudah menginjak usia 17 tahun. Hal ini sesuai dengan syarat kepemilikan KTP-el dan ketentuan yang berlaku," ujarnya, Minggu, 24 Maret 2024
Ia menjelaskan, masyarakat Indonesia memang sudah wajib memiliki e-KTP setelah berusia 17 tahun.
Hal ini sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 63 Ayat (1), bahwa penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
"Jadi warga bisa merekam e-KTP saat berusia 16 tahun dan mengambil cetak e-KTP setelah berusia 17 tahun," jelasnya.
Untuk diketahui syarat Perekaman KTP-el adalah usia minimal 16 tahun dan Fotokopi Kartu Keluarga. Perekaman e-KTP bisa dilakukan di UPT Disdukcapil kecamatan atau di Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru.
Editor: Sigalingging

Perayaan Aghi Ghayo Onam, Gubri Abdul Wahid Makan Bajambau Bersama Warga Kampar

1.050 Warga Binaan Lapas Pekanbaru Terima Remisi Khusus Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri

Tinjau Warga Terdampak Banjir di Rumbai, Danrem 031/WB Serahkan Bantuan

Antusias Warga Hadiri Buka Bersama Gubri dan Wagubri Di Masjid Raya An-Nur Riau

Tingkatkan Pengamanan, Lapas Dumai Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
