Sabtu, 06 Juli 2024 WIB

Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto Serahkan 569 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Wilayah Kerja di Kota Pekanbaru

Administrator - Rabu, 19 Juni 2024 16:17 WIB
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto Serahkan 569 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Wilayah Kerja di Kota Pekanbaru

Potretnegerinews.com, Pekanbaru/Riau -Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto menyerahkan 569 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berwilayah kerja di Kota Pekanbaru. Penyerahan SK PPPK dilaksanakan di Gedung Daerah, pada Rabu, 19 Juni 2024.

Baca Juga:

Adapun SK yang diserahkan terdiri dari tenaga guru sebanyak 326 orang, tenaga kesehatan sebanyak 135 orang dan tenaga teknis sebanyak 108 orang.

"Alhamdulillah SK PPPK ini sudah kita serahkan, dan mereka (penerima SK) sampaikan pada saya sangat bahagia dengan momen ini, karena sudah lama ditunggu-tunggu," kata SF Hariyanto.

Hariyanto mengatakan, penyebab SK tersebut terlambat diserahkan dikarenakan terdapat 23 PPPK Pemprov Riau yang NIP-nya belum keluar. 23 PPPK ini terdiri dari, tenaga guru 12 orang, tenaga kesehatan 6 orang dan tenaga teknis 5 orang.

"Penyerahan ini terlambat karena ada beberapa dari mereka yang NIP nya belum keluar, masalah administrasi, lalu ada yang belum cukup umur. Namun, kita sudah surati ke pusat, dan hasil keputusan kami bahwa harus segera dilantik," ujarnya.

"Saya sudah menugaskan BKD Riau untuk gerak cepat memperjuangkan sisanya yang sebanyak 23 orang, dan meminta arahan kemendikbud, maka kami minta kepada 23 orang ini untuk bersabar sampai ada arahan lebihlanjut dari pusat," tuturnya.

Kemudian, Pj Gubri sampaikan selamat kepada 569 PPPK Pemprov Riau yang telah menerima SK. Ia berharap, para pegawai dapat bekerja maksimal dalam menjalankan kewajiban dan amanah tersebut.

"Saya ucapkan selamat kepada 326 PPPK tenaga guru, 135 tenaga kesehatan, dan 108 tenaga teknis di lingkungan Provinsi Riau yang bertugas di Kota Pekanbaru, dan pada kesempatan ini telah memperoleh SK pengangkatan PPPK, Alhamdulillah pada hari ini penantian bapak dan ibu semua sudah menjadi kenyataan," sebutnya.

"Untuk itu, bapak dan ibu yang menerima SK patut bersyukur atas rezeki dan kepercayaan yang diberikan untuk dapat menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik secara baik dan optimal," tutupnya.

Editor: Sigalingging
(Mediacenter Riau/Alw)

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru