Terima Surat Pengunduran Diri Pj Bupati Inhil, Pemprov Usulkan Tiga Nama Pengganti

Potretnegerinews.com, Pekanbaru/Riau -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, telah menerima surat pengunduran diri Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman. Pengunduran diri Herman tersebut karena yang bersangkutan akan mengikuti kontestasi Pilkada di Kabupaten Inhil.
Baca Juga:
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau Jhon Armedi Pinem mengatakan, bahwa pihaknya, telah menerima surat pengunduran diri tersebut pekan lalu. Selanjutnya, pihaknya langsung memproses surat tersebut.
"Surat pengunduruan diri Pak Herman sudah kami terima pekan lalu, setelah itu suratnya langsung kami proses," kata Pinem.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah menerima surat tersebut, pihaknya selanjutnya menyampaikan ke Kementerian dalam negeri (Kemendagri) sekaligus usulan pejabat pengganti Herman. Pejabat pengganti yang diusulkan berjumlah tiga orang.
"Kami juga sudah usulkan pejabat pengganti Herman ke Kemendagri. Nama yang diusulkan sebanyak tiga orang berasal dari pejabat eselon II dilingkungan Pemprov Riau," sebutnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian menegaskan bahwa penjabat kepala daerah baik Penjabat Gubernur, Walikota dan Bupati wajib mundur dari jabatannya jika maju sebagai kandidat calon kepala daerah.
Hal tersebut ditegaskan Mendagri dalam surat Nomor 100.2.1.3/2341/SJ tentang Pengunduran diri penjabat gubernur, penjabat bupati/penjabat walikota yang akan maju dalam pilkada serentak nasional tahun 2024, tertanggal 6 Mei 2024 yang ditandatangani Plt Sekjen Kemendagri, Komjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.
Kemudian, pada poin ketiga dalam surat Mendagri tersebut disebutkan juga bahwa sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil wali kota tahun 2024, jadwal pendaftaran pasangan calon adalah tanggal 27-29 Agustus 2024.
Selain itu, juga disebutkan bahwa administrasi pengunduran diri (Pj Gubernur/Pj Wali kota/Pj Bupati) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
Sedangkan dalam poin enam, disebutkan bahwa pelaksanaan pelantikan Penjabat Gubernur/bupati/wali kota pengganti (penjabat yang mundur karena maju pilkada), dilaksanakan paling lambat 1 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.
Editor: Sigalingging
(Mediacenter Riau/ms)

Di Tengah Penerapan Efisiensi Anggaran, Pemprov Riau Komitmen Jaga Kualitas Pelayanan Publik

Pemprov Riau Perjelas Regulasi CSR, Bobby Rachmat: Agar Dana CSR Benar-benar Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat

Pemprov Riau Ambil Langkah Tegas Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Hingga 50 Persen

Gubri Abdul Wahid Cek Jembatan Miring di Rohul, Pemprov Siapkan Anggaran Rp4 Miliar

Pemprov Riau Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja dan Berpakaian ASN Selama Ramadhan
