Sabtu, 05 Oktober 2024 WIB

Berpotensi Ciderai Hak, Dirjen HAM: Penahanan Ijazah Oleh Perusahaan Perlu Regulasi Khusus

Administrator - Minggu, 11 Agustus 2024 08:17 WIB
Berpotensi Ciderai Hak, Dirjen HAM: Penahanan Ijazah Oleh Perusahaan Perlu Regulasi Khusus
Potretnegerinews.com, Jakarta -Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, memandang penahanan ijazah tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) oleh perusahaan perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya, meski telah menjadi praktik umum dalam dunia bisnis, Direktur Jenderal HAM menilai penahanan ijazah berpotensi mencederai hak tenaga kerja.

"Kebijakan perusahaan untuk melakukan penahanan ijazah, Jika kita perhatikan secara jeli membuat adanya potensi pembatasan hak mengembangkan diri bagi tenaga kerja untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik," sebut Dhahana.

Baca Juga:

Diakui Dhahana, memang baik dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun peraturan teknis belum mengatur perihal penahanan ijazah. Sehingga perusahaan dapat berinisiatif untuk membuat kesepakatan demikian dalam merekrut tenaga kerja. Namun, Dhahana menyimak masyarakat kerap mengeluhkan persyaratan tersebut telah membatasi hak mereka untuk mendapat peluang yang lebih menjanjikan.

Karena itu, Dhahana melihat adanya urgensi untuk menyusun suatu regulasi guna mengisi kekosongan hukum ini. "Namun, tentu kami meyakini perlu adanya kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai dampak kebijakan perusahaan melakukan penahanan ijazah tidak hanya bagi karyawan namun juga perusahaan sebagai pertimbangan dalam perumusan regulasi," tuturnya.

Kendati belum ada pengaturan mengenai penahanan ijazah, Dhahana menghimbau agar perusahaan dapat menghargai atau menghormati hak asasi manusia yang dimiliki para tenaga kerja. Termasuk, Direktur Jenderal HAM garis bawahi adalah hak mengembangkan diri yang berpotensi dibatasi dengan penahanan ijazah.

"Perusahaan mungkin perlu mempertimbangkan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 memperkenankan setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil," ujar Dhahana.

Terlebih, Direktur Jenderal HAM melanjutkan, pemerintah tengah melakukan pengarusutamaan bisnis dan HAM di tanah air. Pengarusutamaan bisnis dan HAM yang didorong melalui Strategi Nasional Bisnis dan HAM ini diharapkan mampu memberikan competitive advantage bagi perusahaan dalam persaingan global mendatang.

Dhahana meyakini semakin membaiknya kesadaran pasar global terhadap hak asasi manusia akan juga diikuti di tataran nasional ke depan. Sehingga perusahaan akan mengikuti perkembangan ini untuk bisa lebih adaptif dengan trend dan kompetitif di pasar.

"Karenanya, kebijakan perusahaan yang kiranya dipandang berpotensi mencederai hak asasi manusia baiknya dipertimbangkan matang-matang mitigasinya," ucapnya.

Editor: Sigalingging

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Prihatin Maraknya Perundungan, Dirjen HAM Serukan Tindakan Tegas Atasi Perundungan di Program Dokter Spesialis

Prihatin Maraknya Perundungan, Dirjen HAM Serukan Tindakan Tegas Atasi Perundungan di Program Dokter Spesialis

Disnakertrans Riau Adakan Bimtek Pembuatan Peraturan Perusahaan Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial

Disnakertrans Riau Adakan Bimtek Pembuatan Peraturan Perusahaan Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial

Sororti Kekerasan Terhadap Anak, Dirjen HAM: Jangan Abai Terhadap Kepentingan Anak, Lakukan Pembenahan dan Pengawasan Daycare

Sororti Kekerasan Terhadap Anak, Dirjen HAM: Jangan Abai Terhadap Kepentingan Anak, Lakukan Pembenahan dan Pengawasan Daycare

305 Produk Hukum Daerah Belum Bersperspektif HAM, Dirjen HAM Himbau Pemangku Kebijakan di Daerah Dapat Memiliki Perspektif yang Lebih Baik Terkait HAM

305 Produk Hukum Daerah Belum Bersperspektif HAM, Dirjen HAM Himbau Pemangku Kebijakan di Daerah Dapat Memiliki Perspektif yang Lebih Baik Terkait HAM

Dirjen HAM: KUHP Baru Berikan Pengaturan yang Lebih Tegas Mengenai Kohabitasi dan Perzinaan

Dirjen HAM: KUHP Baru Berikan Pengaturan yang Lebih Tegas Mengenai Kohabitasi dan Perzinaan

Kadisnaker Riau, Boby Rachmat Ingatkan Perusahaan Jangan Mengabaikan Kewajibannya Dalam Memenuhi Hak-hak Pekerja

Kadisnaker Riau, Boby Rachmat Ingatkan Perusahaan Jangan Mengabaikan Kewajibannya Dalam Memenuhi Hak-hak Pekerja

Komentar
Berita Terbaru