Disnakertrans Riau Adakan Bimtek Pembuatan Peraturan Perusahaan Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Potretnegerinews.com, Pekanbaru/Riau -Peraturan perusahaan merupakan peraturan secara tertulis yang dibuat oleh perusahaan dimana didalamnya memuat berbagai persyaratan kerja dan tata tertib perusahaan dengan mempertimbangkan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja di dalam perusahaan.
Baca Juga:
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau Riau, Boby Rachmat di wakili Sekretaris Disnakertrans Provinsi Riau Heru Hariyo saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembuatan Peraturan Perusahaan Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, di Hotel Jatra Pekanbaru, Rabu (14/08/2024).
Dikatakan, peraturan perusahaan wajib dibuat oleh perusahaan dengan mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang. Peraturan perusahaan memiliki masa berlaku dua tahun dan paling lama dalam kurun waktu dua tahun tersebut harus diajukan pembaharuannya kepada pejabat ketenagakerjaan terkait.
"Proses penetapan atau pemberlakuan peraturan perusahaan diatur dengan jelas pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014," sebutnya.
Ketentuan dalam membuat peraturan perusahaan harus selaras dan serasi dengan peraturan yang ada di dalam undang-undang dan ideologi pancasila. Menurut ketentuan pasal 188 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 ditentukan bahwa perusahaan yang tidak memiliki atau membuat peraturan perusahaan atau perusahaan yang tidak memperbaharui peraturan perusahaan yang sudah ada, dipidana denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Dia menjelaskan, tujuan utama dibuatnya Peraturan Perusahaan ini adalah agar pengusaha maupun pekerja akan lebih memahami tentang hak dan kewajibannya masing-masing, mengurangi munculnya perselisihan hubungan industrial sehingga dapat menjaga kelancaran proses produksi dan peningkatan usaha, menciptakan hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja.
"Selain itu, bagi pekerja juga akan lebih termotivasi dan mempunyai kinerja yang lebih produktif karena semua aturan di jalankan dengan baik sesuai kesepakatan bersama," ujarnya.
Dalam kesempatan itu Kadisnaker trans juga menyampaikan bahwa berdasarkan data dari BPS Provinsi Riau Tahun 2024, terkait data Ketenagakerjaan Provinsi Riau Bulan Februari 2024.
Jumlah angkatan kerja Provinsi Riau berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Februari 2024 sebanyak 3,22 juta orang. Tingkat Pasrtisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Provinsi Riau Februari 2024 terhitung sebesar 65,75 persen, meningkat 0,57 persen poin dari TPAK Februari 2023.
Penduduk yang bekerja di Provinsi Riau tercatat sebanyak 3,10 juta orang. Dimana lapangan pekerjaan yang mendominasi adalah kategori pertanian (31,75 persen), Perdagangan (20,44 persen), dan industry pengolahan (9,80 persen).
"Pekerja pada kegiatan informal di Provinsi Riau tercatat sebanyak 53,08 persen (1,64 juta orang), naik sebesar 1,63 person poin disbanding Februari 2023," ungkapnya
Selanjutnya, pekerja setengah pengangguran di Provinsi Riau mengalami peningkatan sebesar 4,09 persen poin sedangkan pekerja paruh waktu mengalami penurunan sebesar 2,77 persen poin dibandingkan Februari 2023.
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Februari 2024 sebesar 3,85 persen, turun sebesar 0,40 persen poin dibandingkan dengan Februari 2023.
Berdasarkan Data WLKP Provinsi Riau pada Bulan Agustus Tahun 2024, Jumlah Perusahaan dengan Tata Kelola Hubungan Industrial khususnya Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota se Provinsi Riau berkisar antara lain.
"Kota Pekanbaru 317 perusahaan. Kota Dumai 55 perusahaan. Kabupaten Bengkalis 52 perusahaan. Kampar 39 perusahaan. Pelalawan 104 perusahaan. Siak 66 perusahaan. Rokan Hulu 10 perusahaan. Indragiri Hulu 31 perusahaan. Rokan Hilir 46 perusahaan. Indragiri Hilir 26 perusahaan. Kuantan Singingi 17 perusahan. Dan Kepulauan Meranti 6 perusahaan," urainya.
"Diharapkan dengan kegiatan ini ada peningkatan kapasitas dalam menyelesaikan perselisihan secara bipartite di dalam perusahaan berdasarkan peraturan perusahaan yang aspiratif dan komunikatif tanpa harus melibatkan Mediator Hubungan Industrial, sehingga terjadi penurunan Persentase Perselisihan Hubungan Industrial setiap tahunnya," tutupnya.
Editor: Sigalingging
(Mediacenter Riau/mad)