Pj Wali Kota Pekanbaru Ingatkan ASN Tidak Nambah Libur Nataru

Potretnegerinews.com, Pekanbaru/Riau -Penjabat Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tidak menambah libur di luar jadwal yang ditetapkan pemerintah dalam rangka Natal dan Tahun Baru mendatang.Ia mengatakan jika ASN menambah libur di luar jadwal maka akan ada sanksi yang menanti.
Baca Juga:
"Kalau memang waktunya libur ya libur, kalau waktunya masuk ya masuk. Kalau tidak masuk ya siap-siap disanksi," ujar Roni Rakhmat, Senin (23/12/2024).
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau itu juga mengatakan bahwa terkait masa libur dan kapan masuk kerja sebenarnya ASN tidak perlu diingatkan karena hal itu adalah kewajiban mereka. "Itu tidak perlu kita imbau atau kita ingatkan, karena ini kewajiban mereka masuk," ucapnya.
Diketahui, jelang akhir tahun 2024 dan awal tahun 2025 ada beberapa hari libur. Hal itu diatur dalam SE Pemko Pekanbaru pada tahun 2023 lalu yang mengatur Hari Libur Nasional dan cuti bersama 2024.
Pada bulan Desember 2024 ini, ada satu hari libur dan satu hari cuti bersama. Hari libur itu jatuh pada tanggal 25 Desember yakni perayaan Natal tahun 2024.
Kemudian satu hari cuti bersama jatuh pada 26 Desember pasca Natal 2024. Selanjutnya, awal tahun juga disambut dengan libur nasional 1 Januari dalam rangka tahun baru 2025 masehi.
Editor: Sigalingging

Wali Kota Pekanbaru Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi dan Mudik Lebaran

Pemprov Riau Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja dan Berpakaian ASN Selama Ramadhan

Pj Walikota Minta ASN Pekanbaru Untuk Lebih Responsif Terhadap Aduan Masyarakat

Meriahkan HAB ke-78 Kemenag Kabupaten Bengkali Gelar Jalan Santai Kerukunan Umat Beragama

Bandara SSK II Tutup Posko Nataru 2025, Alami Kenaikan Penumpang
